PENDAHULUAN
Berbicara tentang bahasa baku (lebih tepat disebut ragam bahasa baku) dan
bahasa nonbaku, berarti kita membicarakan variety
bahasa. Bahasa baku adalah salah satu variasi bahasa yang diangkat dan
disepakati sebagai ragam bahasa yang akan dijadikan tolak ukur sebagai bahasa
yang “baik dan benar” dalam komunikasi baik secara lisan maupun tulisan. Ragam bahasa
baku adalah ragam bahasa yang dilembagakan dan diakui oleh sebagian warga
masyarakat pemakaiannya sebagai bahasa resmi dan sebagai kerangka rujukan norma
bahasa dan penggunaannya, sedangkan ragam tidak baku adalah ragam yang tidak
dilembagakan dan ditandai oleh ciri-ciri yang menyimpang dari norma bahasa
baku. Bahasa baku adalah ragam dari ujaran dari satu masyarakat bahasa yang
disahkan sebagai norma keharusan bagi pergaulan sosial atas kepentingan dari
berbagai pihak yang dominan di dalam masyarakat itu (Dittmar, 1976).
Bahasa baku mempunyai empat fungsi, yaitu pemersatu, penanda, pembeda
(kepribadian), penambah wibawa dan kerangka acuan. Sebagai pemersatu, bahasa
baku mempersatukan atau menghubungkan penutur berbagai dialek, sehingga mereka menjadi satu
masyarakat bahasa baku. Penggunaan bahasa baku menjadi pembeda (kepribadian),
jika di terapkan secara benar dapat memperkuat kepribadian dan rasa
nasionalisme masyarakat Indonesia. Dalam fungsi pembawa wibawa, mereka yang
mahir berbahasa baku dengan baik dan benar memperoleh wibawa di mata orang
lain. Sementara sebagai kerangka acuan, bahasa baku berfungsi sebagai kerangka
bagi pemakainya dengan norma atau kaidah yang dikodifikasi secara jelas. Norma
atau kaidah bahasa indonesia baku menjadi tolak ukur pemakaian bahasa secara benar.
